SUARA SEMARANG - Polisi akan menyelidiki toko online tempat gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie membeli narkoba.
Polisi mengatakan, berdasarkan pengakuan Andrie Bayuajie, dirinya membeli narkoba jenis Valdimex Diazepam secara online sudah sebanyak 12 kali.
Alasan Andrie Bayuajie membeli narkoba jenis Valdimex Diazepam adalah agar bisa tidur.
Padahal, Andrie Bayuajie membeli obat yang seharusnya berdasarkan pemeriksaan dan resep dokter.
"Jika akan mengembangkan kasus ini, tidak putus kepada tersangka ini, kami akan kembangkan lagi. Tapi tidak bisa kami sampaikan sekarang karena tim masih bekerja," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (3/6/2022).
"Kita akan memanggil pihak-pihak yang saya tak mau menyebutkan nama (toko) yang online ini, tapi kita sudah memiliki data online ini, " sambungnya.
Zulpan menegaskan, pemanggilan terhadap toko online tersebut dilakukan agar nantinya bisa mengantisipasi dan tidak menjual zat psikotropika.
"Dari mana kita akan melakukan komunikasi dan koordinasi agar bisa antisipasi, agar tidak melakukan pengiriman atau membantu mengirimkan barang-barang (zat psikotropika) yang ini," tutupnya.
Sebelumnya Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKPB Akmal menyebut Diazepam masuk dalam kategori psikotropika golongan 4.
"Psikotropika golongan 4, obat penenang Diazepam," kata Akmal kepada wartawan, Jumat (3/6/2022) dikutip dari suara.com.
Andrie Bayuajie ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (2/6/2022) siang.
Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie ini ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.