SUARA SEMARANG - Kasus sengketa tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No. 73 Kota Semarang sejak tahun 2019 lalu ini semakin berbuntut panjang, hingga saat ini Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah mengeluarkan surat bernomor : W12.UI/73/Pdt.04.01/6/2022 tertanggal 10 Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan segera melakukan eksekusi.
Langkah eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri semarang dari dasar penetapan Ketua PN pada tanggal 8 Juni 2022 Nomor 27/Pdt.Els/2021/PN Smg jo. Nomor 282/Pdt.G/2019/PN Smg jo. Nomor 115/Pdt/2020/PT S,g jo. Nomor 746 K/Pdt/2021 tentang perintah eksekusi, untuk segera dilakukan pengosongan tanah dan bangunan yang berada di jalan Gang Tengah No. 73 Kota Semarang tersebut.
Menurut kuasa hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso, SH dari Kantor Advokat Nico n Partner menyatakan bahwa kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena pihak Yayasan THHK (Tunas Harum Harapan Kita) masih melakukan upaya hukum banding hingga saat ini.
“Jika saja PN Semarang tetap melakukan eksekusi kepada tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No. 73 Kota Semarang, ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Sebab, kami masih melakukan upaya hukum banding dan kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ucap Nico saat mengelar Presconf kemarin malam.
Lanjut Nico, dalam perkara Nomor 27/Pdt.Eks/2021/PN Smg telah terjadi kesalahan dalam subjek hukum yang dipermasalahkan.
Sebab tanah dan bangunan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang adalah bukan milik Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro, seperti yang digugat oleh Perkumpulan Siang Boe sebelumnya.
“Perkumpulan Siang Boe menggugat Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro dengan mengklaim tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No. 73 merupakan milik Perkumpulan Siang Boe. Padahal Yayasan THHK bukan pemilik subjek sengketa, ini merupakan kasalahan dalam menentukan subjek hukumnya,” jelas Nico.
Nico memberikan keterangan lengkap, bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan Gedung Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) yang berdiri sejak 1907 dan saat ini dikuasakan kepada Sindu Dharmali dan alumni sekolah THHK untuk merawat dan mengelola gedung tersebut.
Dalam kasus tersebut terjadi keanehan tambah Nico, bahwa Perkumpulan Siang Boe mengklaim kepemilikkan tanah dan bangunan Subjek Hukum berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2102.
Menurut Nico, kenapa bisa terbit sertifikat tersebut? sedangkan Perkumpulan Siang Boe tidak pernah menduduki bahkan membayarkan pajak tanah dan bangunan yang berada di jalan Gang Tengah no.73 Kota Semarang tersebut.
“Untuk pengurusan sertifikat dibutuhkan dokumen-dokumen diantaranya PBB, surat ukur dan lainnya. Padahal selama ini yang membayar PBB adalah Bapak Sindu Dharmali. Selain itu tidak ada pengecekkan dari BPN apalagi pengukuran tanah, tapi bisa terbit sertifikat tersebut,” terangnya.
Nico berasumsi ada dugaan manipulatif dalam pengurusan sertifikat Nomor 2102 tersebut atas nama Perkumpunan Siang Boe.
“Sertifikat nomor 2102 menurut saya tidak mempunyai kekuatan hukum karena dalam pengurusannya kami menduga kuat ada manipulatif,” kata Nico.
Dengan berbelitnya kasus tersebut, Nico selaku kuasa hukum bersama alumni sekolah THHK berencana akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Yudisial karena adanya dugaan permainan majelis hakim dalam memutuskan perkara gugatan Perkumpulan Siang Boe.
“Dalam melakukan perlawanan rencana eksekusi oleh PN Semarang kita tidak bisa berbuat banyak, upaya kita saat ini menunggu keputusan banding kita. Kita akan melaporkan kasus ini ke Mahkamah Yudisial dan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Kepolisian Senin,” tambah Nico.