SUARA SEMARANG - Bagi Anda yang ingin beli minyak goreng curah, perhatikan cara belinya dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Diketahui, pada Juli 2022 mendatang pemerintah menerapkan aturan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah dapat mengawasi, memantau distribusi serta informasi hingga keterjangkauan harga minya goreng curah di masyarakat.
Lantas bagaimana cara beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi? Simak langkah-langkah di bawah ini.
Baca Juga:Panglima OPM Kirim Surat ke Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Ini Isinya
Seperti dikutip dari panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), terdapat tiga langkah pembelian dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat (MCGR).
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.
3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan.
Baca Juga:Ahli 'Kretek Abal-Abal' yang Tren di Kalangan Artis, 5 Fakta Bima Aryo
Namun jika menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.
Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.
Untuk konsumen yang tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual.
MCGR bisa ditemukan di tempat penjualan yang terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.
Adapun lokasi penjualan bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk mengetahui lokasi terdekat penjualan di sekitar wilayah tempat tinggal.