SUARA SEMARANG - Vaksin booster menjadi syarat terbaru yang harus dipenuhi ketika melakukan perjalanan dengan transportasi umum.
Selain untuk trarsportasi umum, vaksin booster juga jadi syarat terbaru menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi perihal vaksin booster sebagai syarat kegiatan di masyarakat.
"Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto Senin (4/7/2022) dikutip dari PMJ News.
Baca Juga:Timnas Indonesia U-19 Pesta Gol, Tumbangkan Brunei Darussalam 7-0
Airlangga Hartarto menambahkan Presiden Jokowi juga mengingatkan agar aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat terus diperketat.
"Jadi tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi (Covid-19) belum usai," terangnya.
Presiden Jokowi meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan, terutama di luar Jawa Bali.
Ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi dosis kedua masih di bawah 50 persen seperti Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Langkah menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegitatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.
Baca Juga:Charles Leclerc Frustasi Strategi Ferrari Renggut Kemenangannya di F1 GP Inggris 2022
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.
"Cakupannya masih belum sigifikan. Bahkan 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.