SUARA SEMARANG - Sujud syukur dilakukan 56 napi Lapas Semarang saat dinyatakan bebas pada Rabu (6/7/2022).
Puluhan napi Lapas Semarang tersebut mendapat asimilasi yang diperpanjang dan dinyatakan bebas.
Sujud syukur dilakukan sebab terharu bisa bebas dan kembali ke rumah tidak menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan 56 napi asimilasi tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Hal tersebut sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Kami ucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi di rumah. Perlu diingat agar kalian (napi) dapat menjaga diri, menjaga kesehatan dan tetap di rumah saja,” himbau Tri Saptono.
"Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini," tambahnya.
Program asimilasi itu hanya diberikan kepada napi kasus tindak pidana umum dan napi tindak pidana narkotika yang masa hukumannya dibawah lima tahun dan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif lainnya.
“Seperti berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, telah menjalani setengah dari masa pidana dan perhitungan tinggal dua pertiga dari masa pidananya sampai 31 Desember 2022,” kata Kalapas.
Baca Juga:Ganjar Ingin Mall Sediakan Tempat Booster, Pengunjung Bisa Vaksinasi di Tempat
Meskipun sudah memperoleh asimilasi rumah, mereka mempunyai kewajiban untuk absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat wilayah napi menjalani program asimilasi dirumah.
Salah satu napi yang mendapatkan program asimilasi, Nuswan menyampaikan rasa syukur dikarenakan telah mendapatkan asimilasi.
“Alhamdulillah, sekarang sudah bisa berkumpul dengan keluarga," katanya.
Napi terpidana karena pelanggaran lalu lintas 1 tahun 10 bulan tersebut juga mengaku tidak diminati biaya dalam asimilasi tersebut.
"Alhamdulillah saya tidak dipungut biaya alias gratis," katanya.
Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara.
Selain itu asimilasi juga tidak beliau pada napj bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia.