SUARA SEMARANG - Berikut ini syarat terbaru untuk melakukan perjalanan mengunakan transportasi darat, laut maupun udara terbaru.
Ada ketentuan baru yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Agustus 2022.
Dalam surat edaran tersebut menghapus syarat menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk melakukan perjalanan.
Namun masyarakat harus bisa menunjukkan sertifikaf vaksin booster agar memenuhi syarat perjalanan.
Baca Juga:Profil Faizal Assegaf, Aktivis yang Dilaporkan Erick Thohir ke Bareskrim
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib dimiliki sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tertulis Surat Edaran tersebut.
Selain itu, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan, seperti:
PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Baca Juga:Wanita Ini Kesal Tamu Habiskan Suguhan Jajan Darinya, Warganet: Murah Mbak
PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.
PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.
PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.
Selanjutnya, seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.
Itulah syarat terbaru untuk melakukan perjalanan yang bisa Anda perhatikan sebelum bepergian saat ini.