Syarat Terbaru Perjalanan Darat, Laut dan Udara: Tak Perlu Hasil Tes Covid-19

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan perjalanan darat, laut maupun udara sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19

Aldo Santoso P
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:08 WIB
Syarat Terbaru Perjalanan Darat, Laut dan Udara: Tak Perlu Hasil Tes Covid-19
Syarat terbaru melakukan perjalanan (semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Berikut ini syarat terbaru untuk melakukan perjalanan mengunakan transportasi darat, laut maupun udara terbaru.

Ada ketentuan baru yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Agustus 2022.

Dalam surat edaran tersebut menghapus syarat menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk melakukan perjalanan.

Namun masyarakat harus bisa menunjukkan sertifikaf vaksin booster agar memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga:Profil Faizal Assegaf, Aktivis yang Dilaporkan Erick Thohir ke Bareskrim

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib dimiliki sebagai syarat melakukan perjalanan.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tertulis Surat Edaran tersebut.

Selain itu, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan, seperti:

PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Baca Juga:Wanita Ini Kesal Tamu Habiskan Suguhan Jajan Darinya, Warganet: Murah Mbak

PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Selanjutnya, seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.

Itulah syarat terbaru untuk melakukan perjalanan yang bisa Anda perhatikan sebelum bepergian saat ini.

News

Terkini

Untuk bisa nonton laga Indonesia vs Argantina pada 19 Juni 2023, ada beberapa kategori harga tiket yang dijual berikut syarat dan jadwal pembelian.

Olahraga | 17:46 WIB

Meski perceraian antara Inara Rusli dengan Virgoun masih dalam proses, tapi netizen jodohkan dengan sosok ganteng Ariel Noah.

Lifestyle | 16:09 WIB

Setelah viral video Vior mengatakan Adul mirip Cyclops yang ada di Mobile Legends, Nitavior pun akhirnya merasa tak enak dan berikan klarifikasi.

Lifestyle | 14:55 WIB

Media sosial Twitter dan TikTok kembali dihebohkan dengan video Vior yang menyebut Adul mirip Cyclop, tuai beragam komentar dari netizen.

Lifestyle | 13:15 WIB

Para atlet SOIna ini berasal dari 17 provinsi, yang akan bertanding mulai tanggal 17 hingga 25 Juni 2023 mendatang, di Berlin Jerman event Special Olympics World Summer Games (SOWSG).

Olahraga | 12:22 WIB

Beberapa kampus atau universitas di Kota Semarang juga menjadi pilihan favorit sebagai tempat menimba ilmu para pemain Timnas Indonesia U22.

Lifestyle | 10:15 WIB

Ucapan Jose Mourinho pada ketum PSSI Erick Thohir langsung diartikan sebagai kode akan menjadi pelatih selanjutnya di Timnas Indonesia.

Olahraga | 08:59 WIB

Salah satu pemain penting Argentina tidak bisa bergabung dalam FIFA Matchday melawan Timnas Indonesia

Olahraga | 07:17 WIB

Harga tiket untuk kategori III Rp.600 ribu, kategori II rp.1,2 juta, kategori satu Rp.2,5 juta dan untuk VIP barat dan timur Rp.4,250 juta

Olahraga | 17:26 WIB

Pratama Arhan dapat sindiran kata Sugiono FC dari striker KMSK Deinze Marselino Ferdinan dan langsung ramai dapat pembelaan di media sosial.

Olahraga | 17:07 WIB

Dengan dibentuknya Satgas Terpadu Penilaian Gedung dan Nongedung, diharapkan kita dapat bersama-sama mengurangi risiko gempa bumi," ujar Heru.

Metropolitan | 17:13 WIB

"Jadi dimasukkan ke dalam kotak, terus diikat di dalam kotak, di dalam kardus dibawa menggunakan motor, dibuang di TKP kedua (kolong Tol)."

Metropolitan | 16:35 WIB

Tiba-tiba ada dua pengendara sepeda motor melempar benda tumpul."

Metropolitan | 16:12 WIB

Ananda Mikola mengatakan, kebanyakan sponsor Formula E yang sudah meneken kontrak saat ini meruapakan perusahaan swasta.

Metropolitan | 15:43 WIB

Korban FF mengalami lebam dibagian wajah karena dipukul pelaku.

Metropolitan | 14:37 WIB

Inara Rusli bilang biaya hidup satu anak sampai dewasa senilai Rp3 miliar.

Gosip | 17:31 WIB

Bebi Silvana kecewa dengan mantan istri Opick, yang membiarkan sebuah kebohongan hingga membuat orang tak berdosa dihujat dan difitnah.

Gosip | 17:03 WIB

Arya Saloka diduga sudah mengajukan surat penyataan cerai kepada Putri Anne.

Gosip | 16:55 WIB

Saat terpuruk, Unang Bagito memperdalam Islam dan kemudian kembali ke istri pertama.

Gosip | 16:33 WIB

Beda vibes, tapi sama-sama punya gaya berpakaian yang khas.

Gosip | 16:31 WIB
Tampilkan lebih banyak