SUARA SEMARANG – Aneka bumbu diperlukan untuk memaksimalkan citarasa masakan. Mulai dari menguatkan rasa hingga menyerbakkan aroma.
Sehingga banyak yang mengandalkan ragam jenis bumbu, baik yang masih berupa rempah original maupun yang telah berbentuk olahan instan.
Salah satunya adalah angciu. Bumbu penyedap yang belakangan populer ini digunakan untuk memberikan aroma pada masakan.
Biasanya digunakan untuk memarinasi daging, atau digunakan pada jenis makanan tumis-tumisan, khususnya yang berbahan seafood.
Baca Juga:7 Persamaan Little Women dan The Golden Spoon
Ternyata, bumbu masakah tersebut haram dikonsumsi oleh umat muslim.
Tenaga Ahli Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), DR. Purwantiningsih, MS mengatakan, angciu adalah bumbu masakan yang sering dipakai di produk makanan Cina.
Bumbu masakan tersebut dibuat dari fermentasi beras atau beras ketan. Hasil fermentasi cenderung arahnya ke khamr.
“Maka penggunaan angciu sebagai bumbu masakah tidak diperbolehkan, karena karena menyebabkan makanan jadi haram,”katanya, dikutip dari media sosial @lppom_mui.
Seringkali, proses penggunaan angciu sebatas disiramkan pada wajan panas. Sehingga ada pula yang mengatakan jika dipanaskan maka angciu akan hilang, akan menguap.
Baca Juga:Stray Kids Rajai Chart Billboard dengan "Maxident"
“Tetapi dia (angciu) adalah bentuk cairan yang bersentuhan dengan makanan. Otomatis juga tetap akan membawa sifat khamr. Sehingga pproduk makanan tersebut juga menjadi haram,”katanya.