SUARA SEMARANG – Aktivitas ngopi belakangan bukan lagi sebatas tren, tapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Kedai kopi pun kian merebak, seiring dengan perkembangan tersebut.
Begitu juga dengan jenis-jenis kopi. Belakangan muncul istilah Wine Coffee, salah satu jenis yang mulai diminati.
Namun, seperti diketahui, Wine merupakan nama dari minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi anggur. Dalam syariat Islam, wine termasuk minuman yang haram dikonsumsi dan memabukkan.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana proses pembuatan wine coffee dan apa status kehalalan dari produk yang tengah populer tersebut.
Baca Juga:Dr. Richard Lee Sorot Bisnis Kosmetik Clara Shinta : BPOM Belum Ya ?
LPPOM MUI menerangkan, wine coffee adalah kopi yang mengalami proses fermentasi sebelum menjadi biji kopi.
Proses fermentasi dilakukan pada biji kopi yang sudah matang dan berwarna merah. Biji kopi yang belum dikupas akan disimpan di tempat khusus.
Proses fermentasi dan penjemuran memakan waktu 30 hingga 60 hari, ditandai dengan kopi menebarkan aroma menyerupai alkohol atau wine.
Bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan wine coffee boleh jadi bebas dari bahan najis maupun kontaminasi bahan non halal.
“Namun wine coffee tidak dapat disertifikasi halal,”seperti dikutip dari konten yang diunggah dalam media sosial @lppom_mui.
Tidak bisanya produk tersebut disertifikasi halal, dikarenakan penamaan “wine” tidak sesuai dengan standarisasi fatwa halal yang telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) Nomor 4 Tahun 2003.
Adapun, nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal, yakni meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini antara lain wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol.
Hal ini sebagai upaya pencegahan dan edukasi agar masyarakat tidak dalam kondisi tasyabuh, mengonsumsi produk pangan yang menyerupai dengan yang haram.