SUARA SEMARANG -- Kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah sampai pada sidang obstruction of justice, yang menyeret tujuh tersangka.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (27/10/2022), terdapat perbedaan pernyataan dari terdakwa Hendra Kurniawan dan keterangan yang disampaikan oleh saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hendra yang merupakan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri menyatakan jika ia sempat melakukan percakapan dengan Acay melalui sambungan telepon pada 9 Juli, sehari setelah Brigadir J tewas.
Dikutip dari Suara.com, dalam percakapan tersebut, Hendra memerintahkan Acay untuk mengecek alias screening CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Percakapan dilakukan menggunakan ponsel dari genggam Agus Nurpatria.
Baca Juga:Apakah Angciu Halal ? Sering Digunakan di Nasi Goreng, Seafood dan Tumis-Tumisan
Namun, Acay membantah adanya percakapan dengan Hendra Setiawan soal perintah Sambo. Hal itu ditanyakan jaksa penuntut umum merujuk pada surat dakwaan yang ada.
"Saya beralih ke 9 Juli ya. Saudara kan berangkat ke Bali. Apakah ada Agus Nurpatria hubungi saksi?" tanya JPU
"Betul," jawab Acay.
"Pukul berapa?" kata JPU.
"Saya tidak ingat pastinya, masuk ke misscall. Pada saat saya buka baru kelihatan ada miscall dari beliau," kata Acay.
Baca Juga:Ini Daftar Obat Sirup yang Aman untuk Anak-anak
"Setelah miscall, apakah saudara hubungi?" kata JPU.
"Saya coba hubungi Pak Agus namun tidak masuk," kata Acay.
"Tadi saksi dengar, nih ada di sebelah saya saat hubungi saudara. Apakah bicara dengan Hendra?" kata JPU.
"Menggunakan HP Pak Agus," kata Acay.
JPU kemudian mengkonfirmasi percakapan Hendra dan Acay yang tertuang dalam surat dakwaan. Disebutkan kalau Hendra bertanya pada Acay soal permintaan Sambo agar CCTV di Komplek Polri Duren Tiga dicek.
Namun Acay membantah adanya percakapan tersebut. Dia beralasan, suara dalam sambungan telepon tidak terdengar lantaran berada di atas tol laut.
"Apakah saudara saksi masih ingat : Cay permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah di cek belum?" tanya JPU.
"Seingat saya tidak ada pembicaraan itu," ucap Acay.
"Atau : kalau belum mumpung siang kamu screening?" kata JPU.
"Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu," ucap Acay.
"Yakin?" kata JPU.
"Yakin," ucap Acay.
"Apakah ada pembicaraan: nanti silahkan saja hubungi koordinasi dengan Kaden A?" tanya JPU.
"Tidak ada," kata Acay.
"Ada arahan CCTV? sebelum telepon?" tanya JPU.
"Tidak," ucap Acay.
"Benar? Nanti kita akan coba tanyakan saksi lain," kata JPU.
Hendra pun menyatakan keberatan atas pernyataan Acay tersebut. Namun, baik Hendra maupun Acay tetap berpegang pada pernyataan masing-masing.