SUARA SEMARANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023 diumumkan langsung oleh Gubernur Ganjar Pranowo.
Pada Senin (28/11/2022) UMP Jateng 2023 dinyatakan naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dari tahun sebelumnya.
UMP Jateng 2023 adalah sebesar Rp 1.958.169,69. Sedangkan UMP Jateng 2022 adalah sebesar Rp 1.812.935.
Dengan demikian, kabupaten di Jateng yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023.
Baca Juga:Menhub Ungkap Penyebab Banyak Bandara Sepi: Tidak Hanya Terjadi di Indonesia
Penetapan UMP Jateng 2023 berdasarkan Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,” kata Ganjar Pranowo.
Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS)," bebernya.
Baca Juga:Meta Bantah Kebocoran Data 487 Juta Nomor Pengguna WhatsApp
Ganjar menambahkan, inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen serta nilai alfanya angka 0,3.
Ganjar juga menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
Penetapan UMP Jateng 2023 ini tidak serta merta ditentukan langsung, melainkan melalui serangkaian tahapan seperti mempertimbangkan aspirasi pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo telah melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu.