BKBHM FH Unissula Beri Pendampingan Hukum pada Pemerintah Desa Sengi Magelang, Buntut Gugatan Kadus Gowok Sabrang

Pendampingan hukum diberikan BKBHM FH Unisssula atas adanya gugatan yang dilakukan oleh Timbul Fatoni mantan Kepala Dusun (Kadus) Gowok Sabrang kepada Kades Desa Sengi atas SK Pemberhentian.

Aam Winata Mail
Jum'at, 06 Januari 2023 | 21:45 WIB
BKBHM FH Unissula Beri Pendampingan Hukum pada Pemerintah Desa Sengi Magelang, Buntut Gugatan Kadus Gowok Sabrang
BKBHM FH Unissula Beri Pendampingan Hukum pada Pemerintah Desa Sengi Magelang. (Semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Biro Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unissula (BKBHM FH Unissula) memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa Sengi Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.

Pendampingan hukum diberikan BKBHM FH Unisssula atas adanya gugatan yang dilakukan oleh Timbul Fatoni mantan Kepala Dusun (Kadus) Gowok Sabrang kepada Kades Desa Sengi.

Timbul Fatoni melayangkan gugatan melalui PTUN Semarang sebab tidak terima dengan SK pemberhentian dirinya sebagai Kadus Gowok Sabrang oleh Kades Desa Sengi sebelumnya, Sureni Risyanta.

Dalam gugatannya ia meminta supaya SK pemberhentian itu dibatalkan, juga meminta kepada kepla desa yang sekarng mencabut SK yang diminta untuk dibatalkan.

Baca Juga:Nikita Mirzani Bebas dari Jerat Hukum: Tunggu Saya di 2023, Wow Balas Dendam?

Timbul Fatoni diangkat sebagai Kadus Gowok Sabrang sejak tahun 2017 dan diberhentikan pada 2022 lalu.
 
Adanya gugatan, Kades Desa Sengi saat ini, Waji, kemudian mendatangi BKBHM FH Unissula Semarang, Jumat 6 Januari 2023, guna meminta pendampingan hukum untuk sidang gugatan di PTUN Semarang.

"Karena saya kepala desa baru, dan saudara Timbul Fatoni tidak terima atas diberhentikannya oleh kepla desa sebelumnya, maka saudara Fatoni mengajukan gugatan Pengadilan PTUN Semarang, kami dari desa menyerahkan kuasa hukum ke Fakultas Hukum Unissula," kata Waji, di FH Unissula Semarang.

Waji mengatakan jika keberadaan SK pemberhentian Timbul Fatoni sudah ada sejak tiga bulan sebelum keluar SK pelantikan dirinya sebagai kepala desa Sengi.

"Dia diberhentikan diduga penyelewengan dana BLT dan adaanya cuitan dia di media sosial yang meresahkan warga," katanya.

Kuasa hukum dari BKBHM FH Unissula Muhammad Diaz membenarkan adanya alasan pemberhentian Kadus Timbul Fatoni sebab adanya penyelewengan wewenang dalam penyaluran dana BLT tahun 2020.

Baca Juga:Bharada E Sebut Kesaksian Susi Banyak Bohong, Kuasa Hukum Minta ART Ferdy Sambo Dijerat Pasal Kesaksian Palsu

Berdasarkan dokumen-dokomen yang ia terima dari desa Sengi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. 

Bahwa LHP Inspektorat menyatakan alasan dari Timbul Fatoni melakukan penyelewngan wewenang dengan pemotongan dana BLT guna membayar PBB yang belum dibayarkan oleh masyarakat.

"Alasan itulah jadi salah satu landasan untuk melakukan pemberhentian," katanya.

LHP juga menyatakan bahwsa Inspektorat meminta dana-dana tersebut untuk dikembalikan. Jumlahnya hanya sekitar ratusan ribu rupiah saja.

"Hasilnya terjadi kewajiban saaudara penggugat untuk mengembalikan dana-dana tersebut yang dipotong dari masyarakat," katanya.

Ia juga menyatakan bahwa sudah jelas adanya penyelewengan wewenang tentang mekanisme aturan hukum antara penyaluran dana BLT dengan pembayaran PBB yang dilakukan Timbul Fatoni.

"Kalau bicara wewenang itu ada aturan hukum yang berlaku boleh tidaknya atau mekanismenya, tentu saja berbeda antar penyaluran BLT dan pembayaran PBB," katanya.

Muhammad Diaz juga menyatakan, bahwa dugaan penyelewengan wewenang dengan pemotongan BLT oleh Timbul Fatoni tidak dilaporkan pada pihak kepolisian.

"Saya pikir mekanisme tahapan ini pasti melalui inspektorat dan sudah dilaksanakan sejak 2021," katanya.

Pendampingan Hukum BKBHM FH Unissula

Upaya pendampingan hukum akan diberikan BKBHM FH Unissula kepada Pemdes Sengi sebagai kuasa hukum selama proses di pengadilan.

Pihaknya telah melakukan penelitian, kajian terahadap dokumen-dokumen yang ada. Termasuk untuk membuat dokumen-dokumen dalam menjawab gugatan yang diajukan penggugat.

"BKBHM FH Unissula melakukan pendampingan di pengadilan untuk mewakili dari pmerintah Desa sengi. Termasuk nanti dalam pembuktian jika diperlukan saksi ahli kami akan mempersiapkan saksi ahli untuk memperkuat kedudukan dari pemerintah desa," katanya.

Sebelumnya, Timbul Fatoni melayangkan surat gugatan melalui kuasa hukumnya pada 2 November 2022 atas keberatan kepada Kepala Desa Sengi yang meminta untuk mencabut dan membatalkan Surat Kepuusan Kepala Desa Sengi Nomor: 188.4/010/KEP/2012/IX/2022.

Pada 25 November 2022 Timbul Fatoni melalui kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan sengketa tata usaha Negara terhadap Kepala Desa Sengi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Kemudian pada 28 November 2022 Kepal Desa Sengi memberikan jawaban yang intinya permohonan upaya keberatan tidak dapat dikabulkan oleh kepala desa.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Semarang Raya

Terkini

Tampilkan lebih banyak