SEMARANG SUARA- Berikut ini adalah naskah teks khutbah Jumat berjudul Perintah Sholat Berjamaah di Masjid yang bisa dijadikan referensi untuk khotib.
Naskah teks Khutbah Jumat berjudul Perintah Sholat Berjamaah di Masjid hanya sebagai referensi bagi para khotib saat akan membuat teks khutbah Jumat
Dilansir melalui laman Rumaysho.com berikut ini teks Khutbah Jumat yang berjudul Perintah Sholat Berjamaah di Masjid.
Perintah Sholat Berjamaah di Masjid
Khutbah Pertama
.
.
. :
Amma ba’du.
Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …
Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Baca Juga:Teks Khutbah Jumat Menyambut Tahun Baru 2023 dengan Tema Keutamaan Memberikan Maaf
Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam kitab tafsirnya bahwa ayat ini memerintahkan untuk m mengerjakan shalat secara lahir dan batin. Warka’uu ma’ar rooki’iin, rukuklah bersama orang yang rukuk. Maksudnya, shalatlah bersama dengan orang-orang yang shalat. Ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat berjamaah dan menunjukkan wajibnya. Rukuk juga di sini mewakili shalat, menunjukkan bahwa rukuk adalah rukun shalat dan menunjukkan wajibnya rukuk di dalam shalat.
Mengenai keutamaan shalat berjamaah disebutkan dalam hadits,
“Shalat berjamaah lebih baik dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)
Setiap muslim boleh mendirikan shalat berjamaah di mana saja, asalkan di tempat yang suci, baik di rumah, di padang pasir, maupun di masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171.
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu:
“dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum).” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523)
Shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Masjid yang dimaksud di sini adalah tempat diselenggarakannya shalat secara rutin di dalamnya. Lihat Shalah Al-Mu’min, 2:561.
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781).
Alasan shalat berjamaah yang afdal adalah di masjid, yaitu:
Masjid adalah tempat yang mulia dan suci.
Shalat di masjid berarti menampakkan syiar Islam dan banyak jamaah.
Maka dalam keadaan aman tanpa ada uzur, Imam An-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan,
.
Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah. Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238)
Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii
Shalat berjamaah dalam shalat Jumat dihukumi fardhu ‘ain. Shalat Jumat tidak boleh dikerjakan seorang diri.
Shalat berjamaah itu dihukumi fardhu kifayah menurut pendapat al-ashah, berlaku untuk laki-laki dan mukim. Maksud fardhu kifayah berarti di negeri atau tempat tersebut ada syiar shalat berjamaah. Jika masyarakat menyepakati bahwa shalat berjamaah cukup di rumah saja, sehingga tidak tampak syiar shalat berjamaah, maka kewajiban shalat berjamaah ini belum dianggap cukup.
Shalat berjamaah untuk wanita juga disyariatkan, tetapi tidak ditekankan, tidak seperti pria. Shalat berjamaah bagi wanita boleh dilakukan di masjid ataukah di rumah. Namun, shalat berjamaah bagi wanita di rumah, itu lebih afdal.
Shalat berjamaah tidaklah diwajibkan bagi musafir. Mereka bisa memilih shalat dengan berjamaah ataukah sendirian (munfarid).
Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:405-406.
Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii
Hukum shalat berjamaah di masjid adalah fardhu kifayah karena shalat di masjid itu syiar. Jika sudah ada sebagian yang menegakkannya, maka kewajiban yang lain gugur. Yang lainnya bisa mengerjakan shalat berjamaah di rumah ataukah memilih shalat munfarid (sendirian).
Shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki lebih utama daripada shalat berjamaah di rumah, di pasar, di tempat tertentu. Karena ada hadits yang menunjukkan utamanya berjalan ke masjid. Masjid juga adalah tempat yang mulia dan suci, juga lebih menampakkan syiar berjamaah.
Shalat berjamaah di masjid yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada shalat di masjid yang sedikit jamaahnya. Begitu pula, shalat di rumah yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada yang sedikit jamaahnya. Karena shalat berjamaah yang jamaahnya lebih banyak lebih afdal dibanding dengan yang jamaahnya sedikit. Hal ini dikecualikan: (1) shalat berjamaah di masjid walau sedikit jamaah lebih afdal dari shalat berjamaah di rumah yang banyak jamaah, (2) shalat berjamaah di masjid terdekat lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid yang banyak jamaah, (3) shalat berjamaah wanita di rumah lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur secara umum atau pun khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240)
Kita boleh meninggalkan shalat berjamaah jika ada uzur. Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak ke masjid?
Pertama: Uzur umum
Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan).
Kedua: Uzur khusus
Sakit
Sangat lapar atau haus
Ingin buang hajat
Takut akan terkena mudarat
Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu
Takut ketinggalan rombongan ketika safar
Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah
Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong
Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412
Semoga Allah beri taufik dan hidayah kepada kita semua.
Khutbah Kedua
.
:
.
.
.
.
Untuk mendapatakan versi lengkap naskah teks khutbah Jumat berjudul Perintah Sholat Berjamaah di Masjid dengan teks arab silahkan kunjungi tautan yang ada di bawah ini.
https://rumaysho.com/34489-khutbah-jumat-yuk-shalat-berjamaah-di-masjid-selama-tidak-ada-uzur.html