SUARA SEMARANG - Viral di TikTok video buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan mengadu tidak dibayarkan uang lemburnya.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati mengatakan, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja meskipun dalam mediasi tidak menemui kesepakatan.
Dari hasil investigasi awal, ditemukan pelanggaran yang dilakukan PT Sai Apparel Industries Grobogan dalam hal pembayaran upah.
Disnaker Jateng meminta PT Sai Apparel Industries Grobogan untuk membayarkan upah sesuai mekanisme.
Baca Juga:Bukan Cuma Ciro Alves yang Jadi Kunci Kemenangan Persib atas PSS Sleman, Tapi...
"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa," kata dia, Senin (6/2/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, PT Sai Apparel Industries Grobogan diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022.
Berdasar hal itu, Disnakertrans Jateng juga memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September.
Mumpuniati mengatakan, sesuai Perppu 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana.
Pihak Disnaker juga menjamin bahwa karyawan yang viral di TikTok tidak boleh diPHK oleh PT Sai Apparel Industries Grobogan.
Baca Juga:Ferdinand Hutahaean Akui Gabung Gerindra Gara-gara Sosok Ini
"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh diPHK, karena hal seperti ini," paparnya.
Buruh bisa melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah melalui mediator di kabupaten/kota.
Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng.
Dia menambahkan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng melainkan juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.
"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," pungkasnya.