SEMARANG SUARA- Berikut ini adalah ulasan dan penjelasan tentang beberapa alasan yang diperbolehkan hukum Islam untuk melakukan childfree.
Ungkapan Childfree akhir-akhir ini menjadi sesuatu yang banyak diperbincangkan oleh berbagai kalangan warganet.
Childfree berarti adalah pilihan sikap untuk tidak memiliki anak.
Hal ini menjadi perbincangan setelah pernyataan dari YouTuber Gitasav tentang childfree viral di berbagai platform media sosial.
Menurut Gitasav pilihan childfree merupakan resep awet muda bagi dirinya. Tentu saja hal ini menuai banyak pro dan kontra bagi warganet. Ada yang mendukung pilihan tersebut namun banyak juga menghujat pilihan Gitasav tersebut.
Dengan viralnya ungkapan childfree ini maka mulai muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum childfree dalam Islam ?
Islam tidak secara mutlak melarang umatnya untuk melakukan childfree, namun pilihan sikap untuk childfree yang diperbolehkan dalam Islam haruslah memiliki uzur yang syar'i.
Hal ini disampaikan oleh Ustadz Fouly dalam unggahan video kajian di kanal YouTube Ustadz Fouly Official yang diunggah pada 18/2/2023 dengan judul "Childfree dalam Islam! Ustadz Fouly bahas fenomena childfree yang lagi viral"
Dalam video kajian tersebut Ustadz Fouly memberikan penjelasan tentang hukum childfree dalam Islam, berikut dengan alasan atau uzur syar'i diperbolehkannya memilih sikap untuk childfree dalam Islam.
Merangkum dari video kajian Ustadz Fouly, berikut ini adalah beberapa alasan yang diperbolehkan untuk memilih childfree dalam pandangan hukum Islam.
1. Membahayakan Nyawa
Jika seorang Ibu memiliki penyakit yang apabila dia mengandung, maka hal tersebut dapat membahayakan nyawa dirinya dan janin yang dikandungnya, maka tidak mengapa jika ibu tersebut memilih untuk tidak memiliki anak sampai kondisi fisiknya mampu untuk mengandung dan melahirkan.
2. Janda yang Sudah Pernah Punya Anak
Seorang janda yang menikah untuk dengan seorang duda dan mereka sudah pernah punya anak pada pernikahan sebelumnya, maka tidak mengapa bagi mereka memilih untuk tidak memiliki anak pada pernikahannya. Tentu saja hal ini sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (suami-istri)
3. Sedang Dalam Masa Sibuk
Apabila seseorang sedang dalam masa pendidikan (sekolah) atau sedang sering berpindah-pindah tempat dan sangat sibuk sekali, maka diperbolehkan untuk menunda memiliki anak asalkan seseorang tersebut tetap menjaga kemampuan fisiknya untuk memiliki anak.
Namun, tidak dibenarkan dalam masa menunda memiliki anak atau kehamilan dengan mengkonsumsi obat-obatan terntentu sehingga membahayakan organ tubuh dan rahim.
Itulah 3 alasan childfree yang diperbolehkan dalam hukum Islam menurut penjelasan Ustadz Fouly. Wallahu a'lam.