SUARA SEMARANG - Mario Dandy Satriyo menajdi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David dan menghebohkan media sosial.
LBH GP Ansor selaku kuasa hukum David mendesak polisi untuk menjerat Mario Dandy Satriyo dengan pasal percobaan pembunuhan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi angkat bicara soal permintaan kuasa hukum korban.
Menurutnya, penerapan pasal terhadap kasus penganiayaan tersebut harus sesuai dengan fakta kejadian.
Baca Juga:Penjelasan BMKG Terkait Gempa Sigi Magnitudo 5,5 Pagi Tadi
“Ya kan pasal kan berkembang, tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas,” ujarnya Minggu (26/2/2023).
Dalam kasus tersebut sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Nurma menambahkan, saat ini pasal yang diterapkan kepada dua tersangka tersebut merupakan pasal yang paling tepat sesuai.
Namun tidak menutup kemungkinan jika ke depannya ada perkembangan, penyidik akan memutuskan pasal yang paling sesuai.
Hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik untuk menyimpulkan.
“Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan,” jelasnya.
Kasus Mario Dandy Satriyo menjadi perhatian publik lantaran tersangka merupakan anak dari pejabah di Ditjen Pajak.
Kasus ini menjadi perhatian sebab Mario Dandy Satriyo selalu pamer kendaraan mewah di media sosialnya hingga menjalar ke pendapatan orang tuanya.
Belakangan, orang tua Mario Dandy Satriyo dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan dan membuat surat untuk mundur.