KPMH Sebut Polisi Tidak Maksimal Tangani Kasus Penganiayan David Latumahina: Mario, Shane dan AG Bisa Lepas Jeratan Hukum

Komite Pemberantasan Mafia Hukum KPMH menilai pemeriksaan kasus penganiayaan terhadap David berjalan lambat tidak maksimal oleh polisi Polres Jakarta Selatan.

Aam Winata Mail
Selasa, 28 Februari 2023 | 15:55 WIB
KPMH Sebut Polisi Tidak Maksimal Tangani Kasus Penganiayan David Latumahina: Mario, Shane dan AG Bisa Lepas Jeratan Hukum
KPMH Sebut Polisi Tidak Maksimal Tangani Kasus Penganiayan Terhadap David Latumahina. (Twitter/@unrllls)

SUARA SEMARANG - Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) memandang polisi belum maksimal menangani kasus penganiayan terhadap David Latumahina.

KPMH menilai pemeriksaan kasus penganiayaan yang telah berjalan delapan hari juga berjalan lambat.

Polisi menurut KPMH baru menetapkan tersangka penganiayaan berat yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.

Sementara ada 1 orang yang diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan itu hingga saat ini masih belum ditetapkan tersangka dan ditahan, yaitu AG yang disebut-sebut sebagai teman wanita Mario Dandy Satriyo. 

Baca Juga:Mahfud MD Sependapat dengan Ayah David : Tidak Ada Kata Damai Wajib Proses Hukum

Melalui rilis yang diterima dari pihak keluarga korban, KPMH membacakan statemen legal opinion di RS Mayapada Selasa 28 Februari 2023.

Dalam legal opinion dibuat Muannas Alaidid selaku Direktur Eksekutif KPMH, mengungkapkan ada dalih diantaranya karena AG masih berumur 15 tahun.

Padahal dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses hukum, hingga penahanan bisa dilakukan pada anak dengan syarat anak berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih (Pasal 32 Ayat (2): huruf a & b).

KPMH juga mempermasalahkan Polres Jakarta Selatan tidak maksimal menjerat 2 tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dengan ancaman hukuman yang rendah.

"Hukuman itu antara 3,5 tahun sampai 5 tahun saja, sehingga ada celah AG terkesan diselamatkan karena ancaman hukumannya tidak sampai 7 tahun," kata Muannas, dalam rilis legal opinionnya.

Baca Juga:Akibat Ulah Mario Dandy Aniaya David Viral, Jabatan sang ayah Rafael Alun Trisambodo Dicopot langsung oleh Menteri Keuangan

Namun kata dia, Polres Jakarta menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas hanya dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP ancaman pidana 5 tahun dan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang ancamannya hanya 3,6 tahun. 

"Karena Mario Dandy dan Shane Lukas hanya dijerat dengan pasal-pasal yang ancamannya tidak sampai 7 (tujuh) tahun, maka AG bisa lepas," katanya. 

Ia menilai semestinya Mario Dandy dan Shane Lukas bisa dijerat dengan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan berat yang direncanakan yang ancaman pidananya masing-masing 8 tahun dan 12 tahun penjara.

Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka utama juga bisa dijerat percobaan pembunuhan berencana, Pasal 340 Juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun. Hal ini juga menjadi suara keadilan dari publik.

"Kalau saja Polres Jakarta Selatan maksimal menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas maka tidak ada dalih lagi untuk tidak menetapkan tersangka dan menahan AG," katanya.

"Kita bisa bertanya-tanya, mengapa Polres Jaksel tidak maksimal menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas? Apakah ada skenario untuk menyelamatkan AG?" lanjutnya. 

Ia juga menyebutkan dalam kasus David Latumahina tidak hanya terjadi tindak pidana penganiayaan berat hingga dugaan percobaan pembunuhan berencana tapi juga dugaan tindak pidana yang melanggar UU ITE. 

Tersangka bisa dijera dalam Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang. 

Yakni saat Mario Dandy yang dibantu Shane Lukas dan AG dengan sengaja secara tanpa hak telah merekam aksi penganiayaan sadis.

Yang patut diduga rekaman itu diabadikan guna bertujuan untuk menakuti-nakuti yang ditujukan kepada korban secara pribadi atau orang lain agar diketahui aksinya, yang kemudian belakangan tersebar dan viral. 

"Menurut informasi dari sumber kami Mario Dandy juga sempat mengirimkan video itu ke kakak kelas di mana David Latumahina bersekolah," katanya.

KPMH berharap Polres Jakarta Selatan untuk serius bisa mengembangkan tindakan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG bisa dijerat dengan Pasal 29 Juncto Pasal 45 Ayat (3) yang ancaman pidananya 12 tahun penjara. 

Berikut statemen legal opiniom dari KPMH:

1. Ancaman hukuman pada tersangka baik Dandy dan Shane tergolong rendah, antara 3,5 tahun hingga 5 tahun penjara, dan biasanya di Pengadilan, tuntutan dan vonis tidak akan maksimal, padahal dampak dari kejahatan mereka sangat serius, korban David hingga hari ke-8 masih belum sadar, kita juga tidak tahu apakah David akan sembuh seperti semula atau ada dampak-dampak yang tidak diinginkan seperti kekurangan atau cacat, padahal kalau melihat video penganiayaan sangat sadis, pelaku menyerang titik-titik mematikan di tubuh David, menendang dan menginjak kepala belakang dan leher, serta tidak ada usaha untuk menghentikan perbuatannya kecuali setelah ada teriakan dari saksi orang tua teman David yang kemudian menolong David dan membawa ke rumah sakit.

2. AG yang diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan itu bisa lepas dari jeratan hukum karena tidak maksimalnya ancaman hukuman pada Dandy dan Shane, di bawah 7 tahun penjara. 

3. Tersebarnya teror online akibat dari rekaman penganiayaan sadis terhadap David Latumahina yang dilakukan oleh Dandy, Shane dan AG.

Karena itu Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Selatan untuk maksimal dalam menangani kasus penganiayaan berat dan dugaan percobaan pembunuhan terhadap David Latumahina dengan menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berlapis: Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan berat yang direncanakan, Pasal 340 Juncto 53 KUHP dan Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE tentang perbuatan teror online.

News

Terkini

Belajar dari tersebarnya video viral Nesya, Syakirah Hingga yang Terbaru Video Rebecca, Temukan langkah-langkah praktis untuk melindungi data pribadi di smartphone dari penyebaran video viral dan kebocoran informasi pribadi.

Lifestyle | 23:54 WIB

Yoyok Sukawi memberikan keterangan atau klarifikasi perihal PSIS atau PT Mahesa Jenar terkait tidak perpanjang kontrak pengelola Stadion Citarum karena dipersulit.

Olahraga | 22:45 WIB

Yoyok Sukawi sangkal PSIS Semarang tidak merawat Stadion Citarum selama tiga tahun, perbaikan sudah sesuai standar PSSI dan lolos untuk pertandingan Liga 1.

Olahraga | 22:13 WIB

Shin Tae Yong mengaku kesulitan memantau para pemain yang dibutuhkan agar bisa mempersiapkan secara dini untuk lawan Argentina seban klub tak ijinkan pemain gabung ke TC Timnas Indoenesia.

Olahraga | 21:47 WIB

Yoyok Sukawi berikan klarifikasi permasalahan Stadion Citarum Semarang, bahwa PSIS dianggap tidak menginginkan perpanjang kontrak, namun fakta pihaknya tak pernah menerima surat perpanjang dari Pemkot Semarang.

Olahraga | 21:25 WIB

Konflik Inara Rusli dengan keluarga Virgoun semakin panas dan nampaknya belum juga usai, bahkan terhembus isu Inara Rusli diminta oleh keluarga Virgoun untuk jangan sok suci viral di TikTok.

Lifestyle | 20:46 WIB

Take Two sendiri saat ini telah menempati favorit nomor satu di iTune dalam waktu 1 jam 10 menit sejak dirilis

Lifestyle | 17:01 WIB

Keputusan Erick Thohir belum juga ditaati oleh pemain dan klub sehingga membuat Shin Tae Yong mencak-mencak.

Olahraga | 16:07 WIB

Muncul Teco Lovers di perseteruan Stefano Cugurra dengan fans Bali United dan Pembantian di AFC Cup pun diungkit.

Olahraga | 11:47 WIB

Gegara Shin Tae Yong, pemain top asal Vietnam disarankan bermain di Liga Indonesia meski kompetisi berada di bawah negara mereka.

Olahraga | 11:10 WIB

Dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO ditangkap di tempat terpisah.

Metropolitan | 21:59 WIB

Kongres pertama Majelis Amanah Persatuan Kaum Betaw atau MAPKB ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono secara virtual.

Metropolitan | 21:13 WIB

Polda Metro Jaya telah menetapkan kakak beradik kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka dalam kasus penipuan modus iPhone murah.

Metropolitan | 20:21 WIB

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pihaknya berwenang mendengar keterangan soal dugaan tersebut karena Ancol merupakan mitra Komisi B yang mengawasi BUMD.

Metropolitan | 19:27 WIB

Seorang pengamen berinisial D (23) ditusuk hingga tewas oleh seorang prajurit TNI.

Metropolitan | 16:00 WIB

Party jadi salah satu penyeimbang hidup Erika Carlina.

Gosip | 22:05 WIB

Niktia Mirzani menganggap putrinya, Lolly sudah akil baligh.

Gosip | 21:33 WIB

Jennifer Dunn diduga melakukan diet dengan cara mengecilkan volume dan ukuran lambung.

Gosip | 21:18 WIB

Inara Rusli mengaku sudah terjun ke dunia entertainment sejak usianya masih 11 tahun.

Gosip | 20:45 WIB

Nikita Mirzani diduga curhat saat menyanyikan lagu "Sial" milik Mahalini.

Gosip | 20:30 WIB
Tampilkan lebih banyak