SUARA SEMARANG - Gelandang Persib Bandung Marc Klok bereaksi keras terhadap rencana pembatasan pemain naturalisasi dalam sebuah klub, ternyata usulan yang telah sampai pada PSSI itu melanggar Undang-Undang.
Adalah Hamdan Hamedan, yang pernah menjadi utusan resmi PSSI untuk proses naturalisasi pemain timnas Indonesia membongkar aturan tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari Marc Klok.
Menurutnya, aturan pembatasan pemain naturalisasi dalam sebuah klub itu melanggar UUD 1945 Bab X tentang Kewarganegaraan dan penduduk Pasal 26 dan 27.
Secara rigid, Hamdan Hamedan menyampaikan bahwa naturalisasi adalah sebuah proses pewarganegaraan sementara hasilnya disebut WNI, sebagaimana status Marc Klok gelandang Persib Bandung atau pemain lain di Indonesia.
Baca Juga:Mirip Gattuso, Asnawi Mangkualam Diakui Pelatih Nyawa Jeonnam Dragons
"WNI = Hak dan kewajiban sama," tulis hamdan hamedan di akun instagram pribadinya.
Selanjutnya, Hamdan Hamedan menampilkan dasar-dasar atas pendapatnya tersebut, yakni UUD 1945 Bab X Pasal 26 dan 27.
Dalam pasal 26 (1) disebutkan "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".
Sementara di Pasal (1) berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Menanggapi hal itu, gelandang Persib Bandung yang memiliki kewarganegaraan Belanda - Indonesia, memberikan komentarnya.
Namun, komentar Marc Klok hanya ikon telapak tangan yang langsung mendapatkan puluhan komentar serta ratusan kali tanda disukai.
Sebagian besar komentar di unggahan Hamdan Hamedan tersebut juga sepakat jika semua WNI, termasuk dari proses naturalisasi memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Sehingga, PSSI tak bisa membuat pembatasan aturan soal pemain naturalisasi dalam di sebuah klub karena jelas-jelas melanggar aturan negara.***