Tahun Politik, Ketua DPD PSI Kota Semarang Ingatkan Netralitas ASN

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Semarang, Melly Pangestu, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot, kecamatan hingga kelurahan harus netral dalam Pemilu 2024.

M. Raihan Sha
Senin, 13 Maret 2023 | 15:22 WIB
Tahun Politik, Ketua DPD PSI Kota Semarang Ingatkan Netralitas ASN
Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Semarang, Melly Pangestu

SUARA SEMARANG - Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Semarang, Melly Pangestu, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot, kecamatan hingga kelurahan harus netral dalam Pemilu 2024.

Tak hanya itu saja, sikap netral juga harus diterapkan jajaran hingga tingkat RW dan RT. Menurutnya, netralitas tersebut harus ditunjukkan mulai sekarang yang notabene memasuki tahun politik.

"Di tahun politik ini, kami mengingatkan seluruh ASN, dari Pemkot, jajaran kecamatan, kelurahan, RW hingga RT harus netral," kata Melly, Senin (13/3/2023).

Netralitas ASN tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam beberapa peraturan. Di antaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan SKB antara Menpan RB, Mendagri, Plt. Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu.

Baca Juga:Dorong Percepatan Insfrastruktur, Semen Gresik Kembali Bangun Jalan Beton Senilai Rp450 Juta di Desa Tegaldowo Rembang

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Ketidaknetralan adalah bukti dari bobroknya demokrasi dan mental demokrasi. Karena itu, ASN harus pada aturan birokrasi, bukan aturan dari partai tertentu," ujar Melly yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Semarang itu.

Pada momentum Pemilu, seringkali dijumpai figur calon yang merupakan suami atau istri pejabat tertentu. Kondisi tersebut sangat rawan terjadinya mobilisasi ASN untuk mendukung atau memberikan suara pada figur tersebut.

"Kami menyarankan agar suami/istri kepala dinas hingga camat dan lurah tidak maju sebagai Caleg partai. Karena pasti memunculkan ketidaknetralan dalam jalannya demokrasi. Gesekan-gesekan pasti terjadi apalagi di masa tahun politik, seperti yang sudah terjadi sebelumnya," tandasnya.

Pelanggaran netralitas ASN selalu terjadi di setiap Pemilu. Dari data Pilkada 2020, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 917 pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga:Lika-liku LPSK Dampingi Richard Eliezer Hingga Perlindungannya Dicabut

Terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan pada satu pasangan calon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik, dan 103 kasus melakukan pendekatan ke partai politik.

Kemudian 110 kasus mendukung satu pasangan calon, dan terakhir 70 kasus kepala desa mendukung satu pasangan calon.

"Pelanggaran yang terjadi sebelumnya sudah seharusnya menjadi pembelajaran bersama pentingnya menjaga demokrasi agar Pemilu berjalan dengan jujur dan adil," jelasnya.

Sebagai bentuk semangat mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil, PSI juga menyatakan mendukung pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

Sikap itu diwujudkan kader-kader PSI dengan menggelar aksi simpatik dan edukatif di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat berlangsungnya sidang judicial review sistem Pemilu.

Pada aksi itu, para kader PSI melakukan aksi teatrikal. Sebagian kader membawa karung berisi boneka kucing dan mengenakan tutup kepala kotak hitam sebagai ilustrasi sebagai sistem Pemilu proporsional tertutup. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Semarang Raya

Terkini

Tampilkan lebih banyak