Scroll untuk membaca artikel
Rabu, 15 Maret 2023 | 22:14 WIB

Pemerintah Larang Kegiatan Thrifting

Timotius
Pemerintah Larang Kegiatan Thrifting
Kehidupan Baru untuk Pakaian Bekas. (Dok. Setali)

SUARA SEMARANG – Kegiatan thrifting  atau menjual pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri,  tengah tren dalam beberapa tahun terakhir.

Padahal kegiatan tersebut dilarang berdasarkan  peraturan menteri perdagangan no.18 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan No.18 tahun 2021 tentang barang ekspor dan barang dilarang impor.

Menteri perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan, pakaian bekas impor dapat menyebabkan risiko kesehatan serta menghambat pertumbuhan UMKM. 

“kalau orang pakai jamuran gimana? Menular dari negara mana, daerah mana, penyakitan tidak bagus,” ungkap Zulkifli seperti dilansir Antara, Rabu ( 15/3/2023)

Baca Juga:3 PSK Rusia Dibekuk di Bali, Warganet: Produk Lokal Dalam Bahaya!

Pemerintah sendiri terus melakukan upaya untuk menindak impor pakaian bekas, namun terhambat dengan    banyaknya “jalan tikus” untuk masuk ke wilayah Indonesia.

“kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak,” kata Zulkifli

Untuk menekan masuknya impor pakaian bekas, menurut Zulkifli diperlukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

“yang penting itu laporan masyarakat. Tentu masyarakat dirugikan karena bekas itu bahaya bisa jamur, bisa bawa penyakit. Kedua bisa hancurkan UMKM,” ungkap Zulkifli  

Zulkifli menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemusnahan pakaian bekas impor senilai Rp. 10 miliar di Mojokerto, Jawa Timur.

Baca Juga:Skuad Makin Lengkap, PSIS Semarang Siap Tempur di Markas Persija

“saya tanggal 17 (maret) akan musnahkan di Riau, pekanbaru itu sebanyak 900-an ba mau kita bakar. Tanggal 21 (maret) saya musnahkan di Mojokerto itu sampai Rp.10 miliar,” ungkapnya

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda