SUARA SEMARANG – Lima oknum polisi yang terlibat sebagai calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di Jawa Tengah resmi dipecat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan, pemecatan mdilakukan berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali yang dipimpin Kapolda Jateng, Irjen Pol.Ahmad Luthfi
"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," katanya seperti dikutip antara, senin (20/3/2023)
Menurutnya kelima polisi tersebut terbukti melakukan pelanggran kode etik profesi kepolisian. Keputusan itu juga diambil berdasarkan aspeksosiologis, yuridis dan psikologis.
Baca Juga:Curi Motor Penjual Es, Seorang Pria Diamankan Polisi di Sanggau
Iqbal Alqudusy menambahkan, selain mendapat pemecatan, kelimanya juga harus menjalani proses pidana.
Mereka saat ini sudah dilakukan penempatan khusus sambil jalani proses pidana.
Diberitakan sebelumnya para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.
Namun demikian mereka kemudian hanya mendapatkan sanksi berupademosi, yang memunculkan kritik Dari sejumlah pihak.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kemudian memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.
Baca Juga:Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen dan Bekasi, 7.113 Balpres Disita