SUARA SEMARANG - Penjelasan dari Buya Yahya tentang hukum sikat gigi di siang hari pada saat puasa Ramadhan.
Dalam sebuah kajian seorang santri bertanya pada Buya Yahya tentang hukum sikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan.
"Apa hukumnya menyikat gigi di bulan puasa, apakah boleh?," tanya Santri tersebut kepada Buya Yahya.
Buya Yahya menjawab bahwa hal yang bisa membatalkan puasa ialah memasukkan sesuatu kedalam lubang mulut, atau menelan sesuatu. dan hal tersebut dilakukan secara sengaja.
Baca Juga:Timnas Indonesia vs Burundi, Skuad Garuda Kemungkinan Tidak Berpuasa di Hari Pertandingan
"Dimaksud memasukan ke lubang mulut adalah menelannya, menelan itu membatalkan," ungkap Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya melanjutkan dengan menjelaskan bahwa dalam keadaan berwudhu jika tertelan air saat berkumur bukanlah hal yang membatalkan puasa jika dilakukan dengan tidak sengaja.
"Kalau sunnah kok tertelan tidak dosa, mengapa? Karena dianjurkan. Kita diperintahkan untuk berkumur disunnahkan berkumur lalu kok kaget tertelan tidak mengapa," ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan bahwa menyikat gigi menggunakan pasta gigi hendaknya dilakukan dengan hati-hati agar tidak tertelan.
Namun demikian, jika saat menyikat gigi tertelan dengan tidak sengaja maka hal tersebut tidak mengapa dan tidak membatalkan puasa.
Baca Juga:Bisnis Logika Langit, Ditulis oleh Peraih Santripreneur Award Indonesia 2020
"Jika ini dimasukan secara sengaja akan membatalkan puasa, maka sebaiknya hati-hati menyikat gigi," pinta Buya Yahya.
Selanjutnya, Buya Yahya menasihati bahwa hendaknya seorang yang puasa menyikat gigi saat seruan imsak.
"Cuman hendaknya kita waspada. Sikat giginya sebelum ada seruan imsak. Imsak itu kan siap-siap seperti istilah orang Indonesia " pungkas Buya Yahya.