SUARA SEMARANG - Jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dikurangi selama bulan Ramadhan.
Setiap Senin hingga Kamis, jam kerja ASN Pemkot Semarang adalah mulai 08.00 hingga 15.15.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja ASN Pemkot Semarang adalah mulai pukul 08.00 hingga 11.30.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran dengan nomor B/1606/061.2/III/2023 tentang Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama Bulan Ramadan.
Baca Juga:Heboh Emak-emak Salat di Kereta, Videonya Picu Perdebatan Netizen
Kerja efektif bagi perangkat daerah selama Ramadan 32,5 adalah jam per pekan.
Khusus pelaksanaan jam kerja di lingkungan satuan pendidikan dan kesehatan, kepala perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan pedoman jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu.
Selain itu, setiap Jumat selama bulan Ramadhan, ASN menggunakan busana muslim.
Sementara untuk ASN yang nonmuslim dianjurkan menggunakan batik Semarangan.
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, pengurangan jam kerja diharapkan tidak akan mengurangi kualitas pelayanan Pemkot Semarang.
Baca Juga:Angelina Jolie Kepergok Makan Bareng Konglomerat dari Keluarga Rothschild
Selain itu, tidak menutup kemungkinan jam kerja bertambah melihat kondisi yang ada, terutama ketika menjelang lebaran nantinya.
"Apalagi akhir Ramadhan terlihat bahwa layanan pemkot akan meningkat. Saat mendekati libur Lebaran, ada penambahan jam kerja," terangnya dikutip dari semarangkota.go.id, Senin (27/3/2023).
Pemkot Semarang juga akan memerikan pelayanan bagi masyarakat yang datang ke Semarang melalui pendirian posko dan pelayanan-pelayanan lainnya, yang mana secara otomatis akan menambah jam kerja ASN.