SUARA SEMARANG - Agustinus Santoso seorang pengusaha Kota Semarang merasa jika itikad baiknya membantu Agnes Siane dalam pembelian sebidang tanah justru malah jadi korban sengketa keluarga.
Agustinus Santoso kini ditetapkan menjadi terdakwa dan kasusnya sudah masuk dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
Sidang atas terdakwa Agustinus Santoso kasus dugaan rekayasa kepailitan sudah bergulir pada agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Selasa 30 Mei 2023.
Agustinus Santoso melalui kuasa hukumnya Osward Febby Lawalata berupaya memperjuangkan keadilan atas dakwaan yang menimpa kliennya.
Peradilan yang berjalan, Osward berharap hakim bisa melihat kasus yang disidangkan secara menyeluruh.
Ia merasa proses persidangan dari awal hingga penetapan sebagai terdakwa, kliennya adalah korban sengketa keluarga dari Agnes Siane.
"Bahwa rekayasa kepailitan yang didakwa tidak benar. Saudara Agustinus adalah korban sengketa keluarga," kata Osward, di kantornya Jalan Pleburan Barat Kota Semarang, Rabu 31 Mei 2023.
Osward menjelaskan, perkara dugaan rekayasa kepailitan yang menjerat kliennya terjadi setelah pihak Kwee Foeh Lan melakukan gugatan adanya rekayasa kepailitan.
Awalnya, Agustinus pada 26 Mei 2011 membeli tanah atas jaminan resmi bank Mayapada yakni objek tahah SHM 15 di Jalan Tumpang Raya Gajahmungkur Semarang milik Joe Kok Men, suami Agnes Siane.
Baca Juga:Kendalikan DBD, Kota Semarang Sebar Nyamuk ber Wolbachia: Ini Cara Kerjanya
Saat itu Agustinus beritikad baik ingin menolong Agnes Siane untuk menebus utang suaminya di Bank Mayapada.
Bank Mayapada sendiri telah mengajukan eksekusi ke PN Semarang pada 2011 atas tanah jaminan milik Joe Kok Men, sebab ahli waris yaitu Agnes Siane tak mampu membayar hutang setelah suaminya meninggal dunia pada 2010.
Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan dan menyatakan Agnes Siane dan ahli waris dalam pailit. Putusan itu kemudian timbul lelang melalui KPKNL Semarang yang ditangani oleh kurator.
Setelah melalui proses lelang, tanah tersebut terjual dengan harga Rp 8 miliar. Dengan rincian Rp 3,15 miliar dibayarkan sebagai pelunasan hutang di Bank Mayapada sebagi tebusan kepemilikan tanah tersebut.
Sisa pembayaran selanjutnya akan dilakukan pelunasannya setelah dilakukan balik nama atas sertifkat tanah tersebut.
Namun, proses balik nama sertifikat tanah terhambat dan sertifikat tanah tidak bisa dikeluarkan bank, sebab terjadi gugatan perdata pihak Kwee Foh Lan yang merupakan istri Kiantoro Najudjojo kepada Agnes Siane.
Kiantoro Najudjojo merupakan anak pertama atau kakak dari suami Agnes Siane, Joe Kok Men.
Oleh karenanya, Osward menilai bahwa gugatan perdata Kwee Foh Lan kepada Agnes Siane, adalah masalah internal keluarga mereka. Yang mana tidak ada sangkut pautnya dengan urusan jual beli tanah kliennya.
Osward juga membantah tuduhan kliennya merekayasa kasus kepailitan Agnes Siane. Sebab, somasi kliennya kepada Agnes di 2013 bahwa perkara tersebut nyatanya sah sudah diputus PN Semarang dengan nomor 5/pailit/2013/pniagasemarang tanggal 9 Desember 2013.
“Proses kepailitan itu sudah sah. Tidak pernah ada keberatan atau upaya hukum apapun. Di putusan itu terbukti Agustinus adalah kreditur yang berhak menagih utangnya kepada Agnes Siane. Jadi tidak ada rekayasa kepailitan,” paparnya.
Ia menyatakan bahwa yang seharusnya dilindungi adalah kliennya sebab justru menjadi korban tindak pidana sengeketa.
"Ada oknum yang menginginkan Pak Agustinus dipenjara atau dikriminalisasi. Dan saya ingin hakim berani untuk memutuskan keadilan untuk masalah ini," katanya.***