Seorang Kepala Dan Guru Sekolah Madrasah Di Wonogiri Cabuli 12 Siswanya

Kasus ini berhasil terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban

Timotius
Sabtu, 03 Juni 2023 | 23:55 WIB
Seorang Kepala Dan Guru Sekolah Madrasah Di Wonogiri Cabuli 12 Siswanya
ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (suara.com)

SUARA SEMARANG – Seorang kepala sekolah madrasah di kecamatan Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 12 siswa.

Aksi bejat tersebut dilakukan bersama seorang guru di sekolah tersebut, dan keduanya kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah seperti dikutip dari suara.com mengatakan, kepala sekolah berinisial M (47) diketahui melakukan pencabulan terhadap 12 siswa.

Tindakan bejat tersebut telah dilakukannya sejak awal tahun 2023.

Baca Juga:Tonton Final Para Bulu Tangkis APG 2023, Bupati Karanganyar Ngaku Deg-degan, Endingnya Terharu

Sementara itu  seorang guru berinisial Y (51) di sekolah yang sama juga melakukan pencabulan terhadap 6 siswanya sejak tahun 2021.

Menurutnya Kasus ini berhasil terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban. 

Kemudian pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keterangan terhadap pihak-pihak terkait.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Anif Solikhin mengatakan, pihaknya telah memberhentikan kedua oknum tersebut.

Pihaknya mengaku sudah menerima informasi terkait dengan kasus pencabulan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKB P3A).

Baca Juga:Korban Tewas Tabrakan Maut Kereta Api Di India Capai 288 Orang, Berikut Kronologinya

Berdasarkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. 

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak