SUARA SEMARANG – Seorang kepala sekolah madrasah di kecamatan Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 12 siswa.
Aksi bejat tersebut dilakukan bersama seorang guru di sekolah tersebut, dan keduanya kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah seperti dikutip dari suara.com mengatakan, kepala sekolah berinisial M (47) diketahui melakukan pencabulan terhadap 12 siswa.
Tindakan bejat tersebut telah dilakukannya sejak awal tahun 2023.
Baca Juga:Tonton Final Para Bulu Tangkis APG 2023, Bupati Karanganyar Ngaku Deg-degan, Endingnya Terharu
Sementara itu seorang guru berinisial Y (51) di sekolah yang sama juga melakukan pencabulan terhadap 6 siswanya sejak tahun 2021.
Menurutnya Kasus ini berhasil terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban.
Kemudian pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keterangan terhadap pihak-pihak terkait.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Anif Solikhin mengatakan, pihaknya telah memberhentikan kedua oknum tersebut.
Pihaknya mengaku sudah menerima informasi terkait dengan kasus pencabulan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKB P3A).
Baca Juga:Korban Tewas Tabrakan Maut Kereta Api Di India Capai 288 Orang, Berikut Kronologinya
Berdasarkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara