SUARA SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang memutuskan untuk menunda pembongkaran tenda lapak warga yang melekat pada tembok. Keputusan ini diambil karena perlu adanya koordinasi yang berkaitan dengan penegakan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018.
Lokasi tenda lapak warga pembongkaran Satpol PP Kota Semarang tersebut terletak di Perum Korpri Bukit Asri Rt.13 Rw.8, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Tentang penundaan pembongkaran tenda lapak ini, Stefanus Rentandame Samuel selaku Kasi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Semarang menjelaskan bahwa mereka sedang menunggu pertemuan mediasi antara warga, perangkat setempat, dan Biro Hukum Jawa Tengah.
"Warga telah menerima surat dari Biro Hukum Jateng untuk mediasi yang akan dilaksanakan pada Selasa, 6 Juni 2023," jelas Stefanus Rentandame Samuel, Kasi PPNS Satpol PP Kota Semarang, pada Senin (5/6/2023).
Baca Juga:Sapa Semarang, Ketum Demokrat AHY Main Basket Hingga Sarapan Bubur Ayam Sedot Antusias Warga
Stefanus juga menjelaskan bahwa pihak Satpol PP Kota Semarang sudah menghubungi Biro Hukum Jawa Tengah mengenai rencana pembongkaran ini, karena tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Semarang.
"Kami telah mengkonfirmasi kepada Biro Hukum Jateng bahwa tindakan ini melanggar Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima. Sebenarnya, kami akan melakukan pembongkaran hari ini, tetapi kami mengundurnya," terangnya.
Dalam hal ini, Satpol PP Kota Semarang menghargai surat yang diterima dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dilakukan agar mediasi dapat dilakukan antara warga terkait tenda lapak swadaya ini.
"Oleh karena itu, kami menghargai keputusan tersebut dan pembongkaran akan dilakukan setelah mediasi selesai," tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua Rt.13 Rw.08, Ngadiso menyampaikan bahwa pembangunan tenda lapak tersebut dilakukan oleh warga atas inisiatif mereka dalam mencari tambahan penghasilan selama pandemi pada tahun 2020.
Menurutnya, lapak tersebut memang belum disampaikan kepada pihak Kelurahan karena tidak ada dugaan bahwa pemilik tanah akan keberatan.
Ngadiso menjelaskan bahwa pemilik tanah adalah seorang notaris ternama di Kota Semarang.
Pada pertengahan tahun lalu, Ngadiso bertemu dengan pemilik tanah dan kemudian diketahui bahwa pemilik tanah tersebut tidak terdaftar sebagai penduduk Rt.13 Rw.8.
"Jadi, pemilik tanah ini sudah lama tidak pernah datang dan bukan warga di sini. Dia bukan penduduk asli Perum Korpri Bukit Asri, Tembalang," ungkap Ngadiso.
Melalui kesepakatan warga, Ngadiso menjelaskan bahwa harapannya bangunan tenda lapak ini tidak hanya digunakan untuk berjualan, tetapi juga sebagai tempat berkumpul bagi warga.
"Jadi, jika belum dapat digunakan untuk berjualan, tidak masalah, tetapi warga tidak memiliki tempat untuk berkumpul. Harapannya, bangunan ini bisa digunakan sebagai tempat pertemuan Rt," harapnya.