SUARA SEMARANG – Sejumlah organisasi profesi kesehatan mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan rancangan undang –undang kesehatan.
Mereka menilai rancangan undang – undang kesehatan tersebut beresiko terjadinya kriminalisasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan.
Sejumlah organisasi yang menolak rancangan undang – undang kesehatan itu antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua IDI, Moh. Adib Khumaidi mengatakan, pembahasan rancangan undang – undang kesehatan ini terkesan dipaksakan dan bisa merugikan masyarakat Indonesia.
Baca Juga:Iqlima Kim Dipolisikan Razman Nasution dengan Tuduhuan Beri Keterangan Palsu di Kasus Hotman Paris
"Kita semua berusaha datang dari Sabang sampai merauke. Semuanya di sini nakes ada di garda terdepan. Kita tunjukkan pada rakyat dan wakil rakyat yang sebentar lagi (pemilihan legislatif) penolakan RUU Kesehatan jangan salahkan kami kalau kami tidak akan pilih kalian lagi," ungkap Adib seperti dikutip suara.com, senin (5/6/2023)
Sementara itu perwakilan Ikatan Bidan Indonesia Tangerang Selatan, Silvi mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi mogok secara nasional jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Namun demikian pihaknya tetap memberikan layanan darurat selama aksi mogok.
"Jika tetap diputuskan RUU Kesehatan tidak dihapuskan, kita akan mogok nggak terima pelayanan kecuali emang emergency. Kita akan nggak buka praktek lagi," ungkap Silvi.
Silvi menuturkan dalam rancangan undang – undang kesehatan, tenaga kesehatan bisa langsung dipidana saat melakukan kesalahan dengan ancaman hukuman 3 hingga 5 tahun penjara.
Baca Juga:Klausul Rilis Ditebus, Alexis Mac Allister Selangkah Lagi Berkostum Liverpool
"Jadi kalau naik jadi undang-undang kan jadi streat banget jadi sampai kena hukum Jadi harapannya RUU Kesehatan dicabut, misalnya ada permasalahan terhadap kematian, kesalahan tindakan hukumnya langsung pidana tanpa perlu dikaji dulu," ungkap Silvi.